Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Bale Yudistira Area Pemkab Purwakarta Jln. Gandanegara no. 25 Kel. Nagrikidul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta telah dilaksanakan kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa T.A 2024 pada Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, selaku penanggung jawab kegiatan Sdr. Jaya Pranolo (Kadis DPMD Kab. Purwakarta), dihadiri 215 peserta, turut hadir dalam giat ini antara lain : Puteri Anetta Komarudin, B. Com, (Anggota Komisi XI DPR RI), H. Norman Nugraha, S SI, M.M (Sekda Kab. Purwakarta), Adi Gemawan, Ak, MM, CA, CFIA, QIA, APP, CGCAE, CIAE (Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat), Normayani S.H M.H (Jaksa Utama Muda Kajati Jawa Barat) , Teguh Dwi Nugroho, S.E., MM,(Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat), Mayor ARM Sulkhan (Kasdim 0619 Purwakarta), Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, SH., MM (Kabag Ren Polres Purwakarta) , Rahmat Hermansyah, S. Sos, M.Si (Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), dr. H. Agung Darwis Surlaatmadja M. Kes (Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Tin Sumartini, SE. KP.MM (Asisten Setda Bidang Administrasi Umum), Rahmat Heriansyah S.Sos. M.Si (Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Purwakarta, Bapak), R. Muchamad Nurcahja, ST. MM (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Nina Herlina, S. Sos (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Jaya Pranolo. SSTP M.Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Agung Wahyudi. ST., MT. MM (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Para Camat Se Kab. Purwakarta, Para Kepala Desa Se Kab. Purwakarta, Tamu Undangan yang Hadir.
Dalam sambutannya H. Norman Nugraha, S SI, M.M (Sekda Kab. Purwakarta) mengatakan “ Pengelolaan Dana Desa harus dioptimlakan sesuai dengan UU Desa No. 23 th. 2024 terkait transparansi dan akuntanbilitas keuangan dana desa. Pengelola dana desa harus paham betul, terkait dengan konseptual dan eksekusi di lapangan nya. Dalam UU Desa yang baru ada beberapa hal mengenai Pemerintahan desa, alokasi dana desa, bumdes dan kepala desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Adapun Penyaluran dana desa terbagi menjadi 2 tahap , Untuk tahap 1 seluruh desa telah mencairkan Dana Desa. Adapun total dana desa pada T.A 2024 adalah 189.439.654.658 untuk tahap 1 sudah terealisasi sebesar 100.698.314.312. Kemudian, tahap 2 belum realissasi masih menunggu SPJ. Workshop ini diharapkan pengelola dana desa dapat memahami Perencanaan pelaporan, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sinergitas fungsi hukum, peningkatan aparatur desa, pertanggung jawaban dana desa” kata Norman.
Puteri Anetta Komarudin, B. Com, (Anggota Komisi XI DPR RI) turut menambahkan “ UU desa telah disahkan pada maret yang lalu, DPR RI melaksnakan tugas untuk mensosialisasikan dan membuat keputusan bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 Periode. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membuat visi misi yang dapat terealisasi serta dalam UU terbaru ini juga mengatur akan hal Pendapatan dlsb untuk para Kepala Desa dan pengelolaan dana desa. DPR RI berharap, melalui UU yang baru ini juga harus bisa para kepala desa dapat membuat keputusan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat”ujar Putri.





