Tugas Pokok

 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. 
Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan; 
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri danorganisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik; 
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik; 
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik; 
  5. pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik; 
  6. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, sertaprogram dan pelaporan; 
  7. perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan; 
  8. perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik; 
  9. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier; dan 
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.