Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai tugas; 
a. perumusan dan penetapan kebijakan, perencanaan, dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
b. pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
e. pembinaan ketatausahaan Badan; dan 
f. pelaksanaa tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya. 

Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi,  Kepala Badan mempunyai perincian tugas : 
a. memberikan pengarahan dan menetapkan kebijakan program dan kegiatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
b. memimpin, mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan dalam pelaksanaan/implementasi kebijakan, perencanaan dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
c. memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan, kebijakan, perencanaan dan kegiatan fusngi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 
d. memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan proses evaluasi pelaksanaan, kebijakan, perencanaan dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
e. melakukan pembinaan kepada bawahan; 
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan perangkat daerah/pihak terkait; dan 
g. melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan.