Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang Kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
f. fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten Purwakarta;
g. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
h. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, Kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten;
f. fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten Purwakarta;
g. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
h. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.