Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrkasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum /pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evauasi dan mediasi sengketa ormas, pengwasan ormas dan ormas asing. 

 Untuk melaksanakan tugas, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi: 
a. penyusunan program kerja di bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelebagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah Kabupaten; 
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan  dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah Kabupaten; 
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelebagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah Kabupaten; 
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelebagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah Kabupaten; 
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi , fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah Kabupaten;dan 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai denganbidang tugasnya.