Pada Rabu, 14 Mei 2025, SMAN 2 Purwakarta menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hadir dalam giat ini diantaranya : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzien, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid .
Dalam giat ini disampaikan dengan kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak di dunia digital. Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital bagi anak. Para pembicara membahas dampak negatif media sosial dan cara mengatasinya. Diskusi yang interaktif melibatkan siswa, guru, dan masyarakat. PP Tunas mengatur akses media sosial berdasarkan usia. Tiga kategori usia ditetapkan, masing-masing dengan tingkat akses berbeda. Ini mempertimbangkan kematangan dan kemampuan anak dalam menghadapi risiko online. Peran orang tua dalam pengawasan sangat penting. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga bertanggung jawab. Mereka harus memverifikasi usia pengguna dan mendapatkan izin orang tua. Fitur kontrol orang tua yang efektif juga wajib disediakan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi anak, baik di dunia nyata maupun digital. Sosialisasi PP Tunas adalah langkah penting untuk Indonesia yang lebih aman bagi generasi muda.





