Kegiatan Rapat Koordinasi dan Teknis terkait dengan Implementasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik di wilayah Kab. Purwakarta

Pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jl. K.K Singawinata Kel. Nagri Tengah Kec/Kab. Purwakarta telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Teknis terkait dengan Implementasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik khususnya di Kab. Purwakarta, selaku penanggung jawab kegiatan yaitu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. Budi Hermawan, S.Pd., M.Phil. SNE diikuti lk 25 orang, turut hadir dalam giat ini adalah :   DR. Budi Hermawan, S.Pd., M.Phil. SNE. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,  RIesye Silvana, S. STP, M.AP Kasubag Tata Udaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,  Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, SH, MH Kabag Ren Polres Purwakarta,  Tetep Kasi Ops Dal Satpol PP Kab. Purwakarta, Perwakilan Pengawas tingkat SMP-SMA sederajat, Pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) , Pengurus FKKS (Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah)

Dalam giat ini  Kepala Dinas Pendidikan wilayah IV Jawa Barat  menyampaikan sambutannya “ Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, rapat ini membahas implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan perhatian besar terhadap penerapan kebijakan ini. Dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluyaan Jawa Barat, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama terhadap peserta didik. Penerapan pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar diperkirakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Kabupaten Purwakarta yang menjadi pelaksana pertama kebijakan pembinaan siswa melalui sistem barak. Kabupaten Karawang telah membentuk Satgas Pelajar yang terdiri dari FKKS, pengawas, TNI, Polri, Satpol PP, dan elemen terkait lainnya.  Himbauan mengenai jam malam telah disampaikan kepada siswa, dan jika ditemukan pelanggaran setelah kebijakan diterapkan, akan dilakukan tindakan tegas.  Diharapkan seluruh pihak dapat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat demi kebaikan peserta didik “ ujar Kadisdik.  

Kasubag TU dinas pendidikan wilayah IV Jawa Barat turut melengkapi  dengan menyampaikan bahwa “ Gubernur Jawa Barat menyatakan, "Jarum yang jatuh di Jawa Barat akan terdengar hingga ke luar wilayah."  Kebijakan ini bukanlah hal sepele. Gubernur menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan yang tidak mampu menerapkan kebijakan tersebut dapat diberhentikan. Surat edaran Gubernur mencakup empat poin utama antara lain  :  Pembatasan kegiatan peserta didik pada malam hari pukul 21.00–04.00 WIB. Berlaku bagi peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara kolaboratif. Koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini telah melalui kajian akademik dan sosial terlebih dahulu. Kebiasaan siswa keluar malam dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, hambatan perkembangan, serta potensi terlibat dalam tindak kriminal. Data menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus tawuran pelajar tertinggi di Indonesia, terutama pada rentang usia 13–17 tahun.  Selain itu, pelajar dan mahasiswa juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tidak hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pengedar. Kenakalan remaja mayoritas terjadi pada malam hari, saat pengawasan orang tua mulai berkurang. Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA mengenai penerapan kebijakan ini “ kata Kasubag TU Disdik  Wilayah IV Jabar. 

Kompol Iwan Rasiwan Kabag Ren Polres Purwakarta  memberikan tanggapannya “ Polres Purwakarta mendukung sepenuhnya kebijakan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan diterapkan di tingkat daerah. Namun diperlukan kajian hukum yang kuat agar pelaksanaan di lapangan tidak berbenturan dengan ketentuan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Perlu kejelasan hukum agar aparat di lapangan memiliki dasar saat menghadapi pertanyaan dari masyarakat atau peserta didik terkait aturan tersebut “ kata Iwan.

 Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan “ Sepakat dengan pendapat dari Kompol Iwan Rasiwan. Diperlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kesalahan prosedur dan tidak melanggar HAM. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyusun landasan hukum yang dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh pihak terkait” ujar Kadisdik.


Postingan Lainnya