Kegiatan Penyuluhan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Bungursari

Pada Jum'at 11 Oktober 2024 pukul 08.00 wib bertempat di Aula Kantor Pemerintahan Desa Cibening Kecamatan Bungursari dilaksanakan kegiatan _*Penyuluhan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Bungursari*_. Dengan Penanggungjawab kegiatan Arifin Apriansyah, S.T,  Hadir dalam kegiatan antara lain : Yus Djunaedi (Ka Kesbangpol Kab. Purwakarta), Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H (Kabag Ren Polres Purwakarta), Kapten Inf. Eryk Faisal (Pasi Ops Kodim 0619 Purwakarta), Alfalah (Kasubsi Intel Kajari Purwakarta,  Iin  (Hakim PN Kab. Purwakarta), Dian Hadiana, S.T (Ketua KPU Kab. Purwakarta), Syahrul Awaludin (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta), Siti Nurhayati, S.T (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purwakarta), Drs. Wawan Darmawan, M.Si (Camat Bungursari),  Akp Ficky (Wakapolsek Bungursari), Para Kepala Desa se-Kecamatan Bungursari, Para Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Bungursari, Para Babinsa se-Kecamatan Bungursari,  Para Ketua beserta anggota dan Sekretariat PPS se-Kecamatan Bungursari.

Dalm giat ini Kompol Dr. Iwan Rasiwan  (Kabagren Polres Purwakarta)memberikan paparan materinya “ Kepada seluruh peserta harus bisa melaksanakan deteksi dini dan cegah dini dengan memberikan informasi update untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kerawanan di wilayah selama Pilkada 2024, Bersama sama mari kita sukseskan Pemilukada 2024 dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Tupoksi yg telah di tetapkan” Iwan.

Yus Djunaedi (Ka Kesbangpol Purwakarta) turut menyampaikan paparan materinya yaitu “ Tujuh isu strategis Pembangunana Kab. Purwakarta adalah hal yang harus di perhatikan atau dikedepankan dalam Perencanaan Pembangunan karna dampaknya yang signifikan bagi identitas daerah / masyarakat dimasa yang akan datang. Tanggal 27 November 2024 adalah Pemilihan Pilkada langsung, kita selaku masyarakat harus Awasi Penyelenggaraanya, Gunakan Hak Pilihnya dan Jangan Lakukan Kecurangan “ ujar Yus.

Siti Nurhayati, S.T (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) menambahkan “ Dasar Hukum Pengawasan Pemilu Pilkada sangat jelas karna dibentuk oleh Regulasi. Asas Pemilihan (Langsung, Umum , Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Penyelanggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Peserta Pilkada adalah Calon Bupati,Wakil Bupati dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Potensi Pelanggaran (Money Politik, Transfaransi Dana Kampanye, Netralitas ASN, TNI-POLRI dan Kades).  Jenis Pelanggaran ada 3 yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode etik dan Pelanggaran Pidana Pemilihan)”  urai Siti.

Iin Fajrul Huda (Hakim PN Purwakarta) menambahkan “ Pengaturan Tindak Pidana Pemilihan, sifat Pengadilan hanya menunggu adanya Pelaporan.  Putusan Pengadilan Tinggi merupakan Putusan Final “ kata Iin.

Alfalah (Kasubsi Intel Kajari Purwakarta) memberikan paparan  “ Kita harus mengetahui tugas dan fungsi PPK dan PPS karna merupakan Garda terdepan kepanjangan tangan dari KPU. Definisi Penegakan Hukum adalah Suatu Proses Penanganan Pelanggaran yang berasal dari temuan/laporan untuk ditindak lanjuti oleh instansi yang berwenang”  kata Alfalah.

Kapten Inf Eryk Faisal (Pasiops Kodim 0619/Pwk) menyampaikan tugas utama  TNI “ Terkait dengan peran TNI dalam Pilkada adalah pelibatan TNI dalam pengamanan Pemilu 2024 bersifat perbantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pendampingan kepada penyelenggara pemilu . Terkait dengan netralitas adalah hal yang mutlak bagi kita semua. TNI harus berdiri di atas semua golongan dan tidak terlibat dalam politik praktis. Perlu adanya sinergi dan kolaborasi kita semua untuk suksesnya Pemilukada yang akan kita hadapi kedepan” Eryk.


Postingan Lainnya