Pada hari Jum'at tgl 13 September 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Taman Maya Datar Kab. Purwakarta dilaksanakan Kegiatan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kab. Purwakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku penanggungjawab kegiatan Sdr Jaya Pranolo (Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta) dihadiri oleh lk. 400 orang, hadir dalam giat ini antara lain : Drs. Benni Irwan, M.Si, MA (Pj. Bupati Purwakarta), Norman Nugraha (Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta), Mayor Arm Sulkhan (Kasdim 0619/Pwk), Kompol Marsono, S.Pd. MM (Kapolsek Kota Purwakarta), Tedy Nandung Heryawan (Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta/Fraksi Partai Gerindra),Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa, Para Ketua BPD.
Dalam sambutannya Drs. Benni Irwan, M.Si, MA (Pj. Bupati Purwakarta mengatakan “ sangat gembira kita sama-sama baru saja mengikuti pembacaan dan penyerahan surat keputusan sebagai pernyataan dan pertanda pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD di wilayah Kabupaten Purwakarta , Kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan Khidmat baik dan kita ikuti secara langsung maupun yang diikuti oleh saudara-saudara kita secara daring, saya secara pribadi dan atas nama seluruh pemerintah daerah mengucapkan terima kasih banyak. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Bapak/Ibu Kepala Desa & anggota BPD , perlu diketahui mungkin di daerah lain formatnya berbeda , ada juga didaerah lain yaitu hanya menyerahkan saja, juga ada di daerah lain yang melaksanakan dalam bentuk format pelantikan, namun kita memilih kegiatan kita ini dilaksanakan berupa pengukuhan , karena sesungguhnya Bapak/Ibu telah dilantik beberapa waktu lalu dalam penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing kepala desa dan BPD ini sekaligus juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini, kita akan dipacu untuk mendapatkan pendapatan lainnya agar pembangunan di desa lebih besar lagi dan menjadi perhatian kita bersama, dimana Kabupaten akan kuat apabila Desanya kuat, saya titip posyandu bukan hanya pelayanan kesehatan, posyandu akan mengendalikan beberapa isu isu lainnya di negara ini, stunting, lingkungan alam kita, bila perlu tambahkan anggarannya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Bapak dan Ibu Kepala Desa dan Bapak dan Ibu anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan yang baru ini kami berharap Bapak/Ibu baik kepada Desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru dapat memperoleh pemikiran yang baru dapat memperoleh darah darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah kita bertugas di masing-masing desa.





